AGOESTIN BINTI RV SOEWARNO || alias ALS AGOESTIEN ALS AGUSTIN
Tindak pidana korupsi penyimpangan dalam penerimaan dan penyetoran keuangan pada PT. PLN (Persero) Cabang Banjarmasin.
Melanggar pasal 3 jo pasal 18 ayat (1) huruf b UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan .......... selengkapnya
Posting by: VINI ARIANI || 12 Maret, 2020 - 11:38 WITA