Kepala Seksi Tindak Pidana Umum
DENNY WICAKSONO, SH., MH.
Pangkat / Golongan: Jaksa Muda / III.D
NIP : 19831207 200703 1 002
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-006/A/JA/07/2017 pasal 967, Seksi Tindak Pidana Umum mempunyai tugas melaksanakan dan mengendalikan penanganan perkara tindak pidana umum yang meliputi prapenuntutan, pemeriksaan tambahan, penuntutan, penetapan hakim dan putusan pengadilan, pengawasan terhadap pelaksanaan pidana bersyarat, pidana pengawasan, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan lepas bersyarat dan tindakan hukum lainnya.