Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti & Rampasan
SUMANTO, SH., MH.
Pangkat / Golongan: Jaksa Madya / IV.A
NIP : 19681111 199103 1 004
Berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Republik Indonesia nomor PER-006/A/JA/07/2017 pasal 979, Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan mempunyai tugas melakukan pengelolaan barang bukti dan barang rampasan yang berasal dari tindak pidana umum dan pidana khusus.